Nama Baik Dicemarkan, Legislator Konawe Tempuh Jalur Hukum di Polda Sultra

KENDARI, rubriksatu.com – Anggota DPRD Kabupaten Konawe berinisial HWD melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan seorang pria berinisial IR ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (11/9/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan nomor laporan TBL/615/IX/2025/Ditreskrimsus.

Dalam kasus ini, HWD menunjuk Law Firm Adv. Aspin, SH, MH dan Associates sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dan mengawal proses hukum.

Saat dikonfirmasi, Adv. Aspin membenarkan laporan tersebut. Kata dia, pihaknya telah mewakili HWD untuk melaporkan IR atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana ITE berupa pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial WhatsApp sekitar September 2025. Dugaan itu dilakukan oleh terlapor berinisial IR,” jelas Aspin.

Menurut Aspin, langkah hukum ini diambil agar masalah menjadi terang benderang dan tidak lagi menimbulkan isu liar yang dapat merugikan kliennya.

“Karena terlapor sudah menuduh melalui pamflet yang disebar di grup WhatsApp bahwa klien kami memalsukan ijazah, maka tuduhan itu akan diuji di depan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya berharap kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga publik mendapatkan kepastian hukum dan kebenaran yang objektif.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *