Kasus Ilegal Mining di Konut, PT Adhikara Cipta Mulia Diduga Nambang Tanpa IPPKH

Advertisements

KONUT, RUBRIKSATU.com – Kasus ilegal mining di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di bumi Konawe Utara (Konut), menjadi sorotan berbagai instansi aparat penegak hukum.

Beberapa kali, aparat penegak hukum telah melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Kabupaten Konawe Utara (P3D Konut), Jeje, salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Adhikara Cipta Mulia (ACM).

Jeje mengungkapkan bahwa dalam aktivitasnya, perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Ia menduga bahwa PT ACM melakukan kegiatan di luar IPPKH, dengan data yang mereka pegang menunjukkan bahwa luasan 11,20 hektar Hutan Produksi Terbatas (HPT) telah digarap di luar IPPKH-nya,” ungkap Jeje pada Jumat (15/3/2024).

Jeje menyebut bahwa PT ACM telah memiliki IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun data yang dimilikinya menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang cukup luas di luar wilayah IPPKH.

“Pihaknya akan menyelidiki siapa yang melakukan kegiatan tersebut, apakah kontraktor PT ACM atau PT ACM sendiri, namun pemilik izin usaha pertambangan seharusnya bertanggung jawab,” jelas Jeje.

Dalam menangani kasus ini, P3D Konut akan mengunjungi Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra dan Gakkum Wilayah Sulawesi untuk memastikan kesesuaian data yang mereka miliki.

“Kami juga akan menanyakan apakah luasan bukaan tersebut sudah dibayarkan oleh PT ACM dan apakah mereka telah menghentikan kegiatan di dalam kawasan hutan di luar IPPKH,” tambah Jeje.

Jeje juga menyatakan bahwa jika denda bukaan kawasan tersebut belum dibayarkan, sesuai Pasal 110 B UU Cipta Kerja, mereka akan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Republik Indonesia (ESDM RI) untuk membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT ACM.

“Kami juga akan mendesak syahbandar UPP Molawe untuk tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) PT ACM yang diduga berasal dari ore nikel hasil dari kawasan hutan tanpa IPPKH,” pungkasnya.

Laporan Redaksi

redaksi

Recent Posts

Atlet Sultra Siap Tampil di Final Pra Popnas 2024: Ketua Pertina Sultra Mohon Doa dan Dukungan

Kendari, Rubriksatu.com – Ketua Pertina Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ruri Ponosara, menyampaikan rasa…

15 jam ago

Pekan Literasi “Bu INDAH” di Rutan Kelas IIB Unaaha: Memberi Inspirasi dan Harapan Melalui Buku

KONAWE, rubriksatu.com – Dalam upaya meningkatkan minat baca dan memberikan motivasi kepada warga binaan, Dinas Perpustakaan…

20 jam ago

Polres Konawe : Cegah Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Anak

KONAWE, rubriksatu.com – Dalam rangka mendukung implementasi Program Asta Cita, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe mengadakan…

20 jam ago

Rusdianto-Fachry Unggul Telak dengan Elektabilitas 46,1 Persen di Pilkada Konawe

KONAWE, rubriksatu.com – Elektabilitas pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Rusdianto dan Fachry Pahlevi…

2 hari ago

Lurah Korumba Diduga Terlibat Politik Praktis, Netralitas ASN Jadi Sorotan

KENDARI, rubriksatu.com – Lurah Korumba, Wahid Sulfian, diduga terlibat politik praktis dengan mengarahkan sejumlah Ketua RW…

3 hari ago

Pembukaan Pra-popnas Resmi Digelar Hari Ini

Kendari, Rubriksatu.com- Ajang bergengsi Prapopnas 2024 resmi dimulai hari ini. Acara pembukaan digelar dengan meriah…

3 hari ago