Categories: DaerahHukrimPolitik

LSM LIRA Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ke Bawaslu Konawe

Advertisements

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe telah melaporkan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten, inisial MW, ke Bawaslu Konawe pada Rabu (17/1/2024).

MW dilaporkan oleh LSM LIRA atas dugaan pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian nama identitas di ijazah yang diajukan dalam pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Konawe untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Uepai, Lambuya, Puriala, dan Onembute.

Sekretaris Daerah LIRA, Agus Salim Misman, menjelaskan bahwa dari hasil investigasi, mereka menemukan indikasi pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian nama identitas pada ijazah dari nama inisial PT ke atas nama MW.

“Dokumen ini merupakan salah satu syarat untuk ikut dalam kontestasi politik sebagai Caleg DPRD di Kabupaten Konawe,” kata Agus.

Investigasi LSM LIRA menemukan bahwa data identitas MW tidak sesuai dengan nama yang tercantum di ijazah pendidikan kesetaraan program paket C setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anamolepo, Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, yang tertera sebagai nama PT sesuai nomor induk siswa nasional.

“Pada saat pendaftaran Calon Legislatif DPRD Konawe Dapil IV partai PKB di kantor KPU tahun 2022, salah satu persyaratan yang dimasukkan adalah ijazah atas nama PT dengan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/STTB,” tambahnya.

Sekda LIRA menyatakan bahwa pihaknya menduga terjadi manipulasi data terkait terbitnya ijazah atas nama PT yang digunakan oleh MW. Hal ini menjadi sorotan karena nama PT berbeda jauh dengan nama MW.

LSM LIRA juga telah mendapatkan informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe yang menyatakan bahwa berdasarkan data yang digunakan sebagai dasar dokumen, Dinas Pendidikan tidak pernah menandatangani surat keterangan kesalahan penulisan ijazah.

“Berdasarkan informasi dari Kepala PKBM Anamolepo, ia mengaku tidak pernah membuat keterangan penulisan ijazah tersebut. Kami juga telah menyerahkan semua bukti yang kami temui ke Bawaslu,” tegas Agus.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Konawe, Restu, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pleno untuk menentukan apakah pelaporan sudah memenuhi unsur formil dan materil. Jika memenuhi unsur tersebut, langkah berikutnya adalah memanggil terlapor dan saksi untuk klarifikasi.

“Bawaslu selalu terbuka untuk memberikan informasi terkait seluruh laporan yang diterima,” tambah Restu.

Laporan Redaksi

redaksi

Recent Posts

SMPN 2 Unaaha Apresiasi Program Gerakan Seniman Masuk Sekolah

KONAWE, rubriksatu.com – Kepala Sekolah SMPN 2 Unaaha, Kabupaten Konawe Hasrudin, S.Pd., M.Pd., memberikan apresiasi…

6 jam ago

Menghidupkan Seni dan Budaya Melalui Gerakan Seniman Masuk Sekolah

KONAWE, rubriksatu.com – Suasana seni dan budaya akan segera menyelimuti Kabupaten Konawe. Dinas Pendidikan dan…

14 jam ago

Mobil Terjun ke Lubang Galian di Kelurahan Watu-Watu, Kendari: Laporan Warga Net Hebohkan Media Sosial

Kendari, Rubriksatu.com -17 Oktober 2024– Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kelurahan Watu-Watu, Kota Kendari, di…

1 hari ago

Penemuan Bayi Dalam Tas Ransel Hebohkan Warga Bandung Barat

JAKARTA, Rubriksatu.com – Warga di Lapangan Pasir Honje, Lagadari, Selacau, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat,…

2 hari ago

Puskesmas Tonggauna dan Rutan Unaaha Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin bagi Warga Binaan

Unaaha, Rubriksatu.com – Dalam rangka menjaga kesehatan dan kesejahteraan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Puskesmas Tonggauna bekerja…

2 hari ago

Hasil Survei JSI Terkait Kepemimpinan di Konawe: RD-FPK Unggul dalam Penerus Estafet Pembangunan

Konawe, Rubriksatu.com - Lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) baru-baru ini merilis hasil survei terkait kepemimpinan…

2 hari ago