Partai GARUDA Dipastikan Tidak Ikut Pemilu Legislatif di Konawe

Advertisements

Ketgam: Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Konawe Armanto, S.Psi

RUBRIKSATU.COM, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menutup pendaftaran atau pengajuan dokumen bakal calon partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024, Minggu 14 Mei 2024 tepat pukul 24.00 WITA.

Sejak dibukanya pendaftaran atau pengajuan bacaleg yang pada 1 Mei 2023, KPU Konawe baru menerima kehadiran partai politik untuk melakukan pendaftaran pada hari Kamis 12 Mei 2023 sampai dengan Minggu 14 Mei 2023.

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Konawe Armanto, S.Psi mengungkapkan sebanyak 18 Parpol peserta pemilu telah mengajukan dokumen Bacaleg kepada KPU Konawe untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun kata dia, dalam proses pelaksanaan pemeriksaan seluruh dokumen yang telah diajukan oleh partai politik tersebut, hanya 17 parpol yang dinyatakan lengkap dan diterima untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi.

“Dari 18 Parpol peserta pemilu 2024, hanya Partai GARUDA yang tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan hingga masa pengajuan Bacaleg ditutup,” ungkap Armanto, Senin 15 Mei 2023.

Menurut Armanto, Partai GARUDA dinyatakan dokumen dikembalikan untuk dilengkapi, akan tetapi kelengkapan yang diminta tidak terpenuhi sampai jadwal pengajuan ditutup pada Minggu 14 Mei 2023 tepat pukul 24.00 WITA.

“Kelengkapan dokumen baik secara fisik maupun yang diunggah secara digital ke dalam aplikasi SILON tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Armanto.

Sementara itu lanjut Armanto, 17 partai lainnya telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ketentuan pasal 32 ayat (2) dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi yang dimulai pada 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.

Ke 17 partai politik peserta pemilu 2024 yang telah dinyatakan lengkap dan diterima untuk dilakukan verifikasi administrasi adalah sebagai berikut:

1. PDIP
2. NASDEM
3. PAN
4. PKS
5. PBB
6. PKB
7. DEMOKRAT
8. PKN
9. GOLKAR
10. PPP
11. HANURA
12. GERINDRA
13. PERINDO
14. GELORA
15. PSI
16. UMMAT
17. BURUH

Armanto menuturkan, jauh sebelumnya KPU Kabupaten Konawe telah melakukan Bintek dan FGD (Forum discussion Grup) bersama partai politik se- Kabupaten Konawe dengan tujuan untuk memberikan bimbingan dan petunjuk teknis proses pelaksanaan pengajuan bacaleg.

Bahkan lanjut Armanto, KPU Konawe membuka layanan konsultasi melalui helpdesk KPU Kabupaten Konawe untuk dijadikan sarana konsultasi bagi partai politik apabila mengalami kendala dalam proses penginputan dokumen ke dalam Aplikasi SILON.

“Alhamdullah, atas kerja keras teman-teman semua, proses pengajuan Bacaleg berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya.

Melalui kesempatan ini, KPU Konawe menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya kegiatan tahapan pengajuan Bacaleg tersebut.

“Terkhusus kepada rekan rekan media/pers/ yang juga telah mengawal proses tahapan ini sampai selesai sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses, karena peran media sangatkan sentral dalam memberikan informasi dan edukasi politik kepada masyarakat Konawe,” pungkas Armanto.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *