Komitmen DPRD dan Pemerintah untuk Memastikan Pencairan Santunan Damsos Bendungan Ameroro

Advertisements

KONAWE, rubriksatu.com – Kabar baik bagi masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. Santunan dampak sosial (Damsos) bagi pemilik lahan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dipastikan akan dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Kepastian ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Gusli Topan Sabara, Jumat (13/3/2025). Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Konawe, perwakilan dari Balai Wilayah Sungai (BWS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkab Konawe, serta perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Konawe.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Konawe meminta BWS segera mencairkan santunan bagi bidang lahan yang telah memenuhi syarat administrasi. Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Konawe, Muhammad Gazali, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.

“BWS menyatakan bahwa jika semua kelengkapan administrasi sudah terpenuhi, maka santunan akan dicairkan sebelum Lebaran,” ujar Gazali.

Advertisements

Bagi masyarakat yang lahannya masih dalam sengketa kepemilikan, mereka telah diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui jalur pengadilan.

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, menegaskan bahwa DPRD berupaya memperjelas status kepemilikan lahan yang sebelumnya diklaim oleh beberapa kelompok tertentu. Namun, saat dilakukan pengukuran awal oleh satuan tugas, kelompok tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

“Ketika interpretasi pertama dilakukan, mereka seharusnya bisa menunjukkan bukti kepemilikan, termasuk berfoto di lokasi bidang lahan masing-masing. Namun, mereka tidak melakukannya. Setelah pengumuman resmi keluar, barulah mereka mengajukan dokumen ke BWS, yang akhirnya menyebabkan penundaan proses,” jelas Eko.

Meski demikian, setelah RDP ini, status lahan yang sebelumnya disengketakan telah diperjelas. Dari total 208 bidang lahan yang berhak menerima santunan, sebanyak 23 bidang masih dalam proses penyelesaian.

“Kami akan mempertemukan kepala desa dengan masyarakat terkait agar dapat mencari solusi yang tidak merugikan pihak mana pun,” pungkas Eko.

Dengan adanya kejelasan ini, masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Ameroro dapat segera menerima haknya, sekaligus memastikan proyek strategis ini tetap berjalan lancar demi kesejahteraan bersama.

Laporan Redaksi

redaksi

Recent Posts

Janji Manis PT Merbau Jaya Indah yang Berujung Penyerobotan Lahan Warga di Konsel

KONSEL, rubriksatu.com – Harapan warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), untuk mendapat…

4 jam ago

Hasil Reses jadi Dasar Penyusunan Program Pembangunan Daerah

KONAWE, rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar…

21 jam ago

Wisata Kuliner Sorume Bakal jadi Agenda Tahunan

KOLTIM, rubriksatu.com - Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, SE, MM, secara resmi…

1 hari ago

Ketua DPRD Konawe Hadiri Peresmian Gerbang Batas Daerah, Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur

KONAWE, rubriksatu.com – Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM, menegaskan komitmennya dalam mendukung…

1 hari ago

Bupati Koltim: Gerbang Batas, Simbol Identitas dan Kemajuan Daerah

KOLTIM, rubriksatu.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, meresmikan Gerbang Batas Kabupaten…

1 hari ago

Berusaha Kabur, Pengedar Sabu di Konawe Dibekuk Polisi Setelah Aksi Kejar-kejaran

KONAWE, rubriksatu.com – Seorang pria bernama Asdar (45) tak berkutik saat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba…

2 hari ago