GMII Desak Ditjen Minerba untuk Mengevaluasi RKAB dan Pencabutan IUP PT Pernick Sultra

Advertisements

Jakarta, Rubriksatu.com – Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Senin (10/2/25). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pernick Sultra, perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Tambakua, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Massa aksi mendesak Ditjen Minerba untuk mengevaluasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) serta mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pernick Sultra. Mereka menilai perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas di luar wilayah izinnya dan diduga melanggar aturan lingkungan serta tata kelola pertambangan yang baik.

Dugaan Pelanggaran di Luar Wilayah IUP

Edrian Saputra, Ketua GMII, menyampaikan bahwa berdasarkan citra satelit Landsat, terdapat bukaan kawasan di dalam hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kawasan tersebut berada di lahan cela/koridor antara PT Roshini dan PT Apolo.

“Dalam citra Landsat, nampak ada akses jalan hauling dari PT Pernick menuju lahan cela/koridor yang sudah terbuka. Kuat dugaan kami, perusahaan itu (PT Pernick Sultra) yang melakukan kegiatan di wilayah tersebut,” ujar Edrian melalui keterangan tertulis yang diterima media, Senin (10/2/25).

Edrian juga menduga bahwa PT Pernick Sultra menggunakan jalan kabupaten sebagai akses hauling tanpa izin dari pemerintah daerah (Pemda) Konawe Utara. Hal ini mencuat setelah masyarakat Desa Tambakua, yang merasa terdampak, menghentikan aktivitas hauling perusahaan beberapa waktu lalu.

Tidak Ada Izin Penggunaan Jalan Kabupaten

Tudingan tersebut semakin menguat setelah Kepala Dinas Perhubungan Konawe Utara, Mirwan, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Awan Priadi, membenarkan bahwa PT Pernick Sultra belum mengantongi izin lintas penggunaan jalan kabupaten.

“Sampai saat ini belum ada,” tegas Awan Priadi.

Ia juga menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Konawe Utara telah beberapa kali melakukan kajian lalu lintas dan analisis dampak lalu lintas, serta mengurus rekomendasi penggunaan jalan kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, hingga kini belum ada respons dari PT Pernick Sultra.

“Beberapa kali tim teknis kami turun ke lapangan untuk menyampaikan kajian lalu lintas dan analisis dampak lalu lintas, serta mengurus rekomendasi penggunaan jalan kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Tapi sampai hari ini belum ada respons dari pihak perusahaan,” tandas Awan.

Desakan Evaluasi dan Penindakan Tegas

Edrian Saputra menegaskan bahwa PT Pernick Sultra dinilai telah melanggar prinsip tata kelola pertambangan yang baik (Good Governance). Ia mendesak Ditjen Minerba untuk segera mengevaluasi RKAB dan perizinan perusahaan tersebut.

“Ini merupakan pelanggaran yang sangat berat. Ditjen Minerba harus segera melakukan upaya penindakan terhadap perusahaan tersebut, agar bisa memberikan contoh kepada perusahaan lain yang beroperasi di Bumi Oheo,” tegas Edrian.

GMII juga meminta agar Ditjen Minerba memberikan sanksi tegas terhadap PT Pernick Sultra, mengingat perusahaan tersebut dinilai “kebal hukum” dan terus melakukan aktivitas tanpa mematuhi aturan yang berlaku.

Harapan dari Masyarakat dan Aktivis

Aksi ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah, khususnya Ditjen Minerba, untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Masyarakat Desa Tambakua dan aktivis lingkungan berharap agar aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan tidak bertanggung jawab dapat dihentikan.

“Kami berharap Ditjen Minerba tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pernick Sultra. Masyarakat sudah cukup menderita akibat dampak aktivitas tambang yang tidak terkendali,” pungkas Edrian.

Laporan redaksi.

redaksi

Recent Posts

Polres Konawe bersama Disperindag Sidak Peredaran “Minyak Kita” yang Tidak Sesuai Takaran

KONAWE, rubriksatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Konawe bergerak…

3 jam ago

Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kualitas Gudang Senjata dan Amunisi di Polda Sultra

KONAWE, Rubriksatu.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri…

21 jam ago

DPRD Konawe Ambil Langkah Tegas Atasi Peredaran BBM Oplosan

KONAWE, Rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengambil…

2 hari ago

Bupati Koltim Launching Pemeriksaan Kesehatan Gizi Gratis : Upaya Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

KOLTIM, rubriksatu.com – Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH., MH., secara resmi melaunching Program Pemeriksaan…

3 hari ago

Bupati Koltim: Kembangkan Semua Potensi untuk Dukung MBG, Termasuk Budidaya Ikan

KOLTIM, rubriksatu.com – Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH., MH., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk…

3 hari ago

Bupati Koltim Ajak Warga “Menanam Kebaikan” di Bulan Ramadan, Anak-Anak Berebut Tanda Tangan

KOLTIM, rubriksatu.com – Dalam suasana penuh berkah, Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis, SH., MH.,…

4 hari ago