KONAWE, Rubriksatu.com– Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Polda Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Operasi ini dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, setelah menerima laporan maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yusran, S.Sos, MM, menjelaskan bahwa tim Sat Resnarkoba Polres Konawe berhasil menangkap seorang pria berinisial AE alias F (29), warga Desa Analahambuti, Kecamatan Wawotobi. Pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkotika setelah ditemukan sabu-sabu dengan berat bruto 3,51 gram di tempat tinggalnya.
Ketgam: Barang buktiSelain sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit handphone warna biru muda, alat timbangan digital, alat isap bong, serta beberapa barang bukti non-narkoba. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Sat Resnarkoba pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, mengenai maraknya peredaran narkotika di Desa Porara.
**Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti**
Tim Sat Resnarkoba Polres Konawe bersama anggota Polsek Bondoala melakukan penggeledahan di rumah kost tempat AE alias F tinggal. Meski pada tubuh pelaku tidak ditemukan barang bukti, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah kost tersebut. Di antaranya adalah satu unit handphone warna biru muda, satu unit timbangan digital warna silver, dan satu buah alat isap bong.
Selain itu, petugas juga menemukan dua klip sachet kosong bening dalam toples, satu potong pipet warna hijau berisi sabu seberat 0,52 gram, serta dua potong pipet warna kuning berisi sabu seberat 0,41 gram yang disembunyikan dalam kotak teh celup. Di tempat kabel charger, ditemukan satu potong pipet warna hijau dan satu sachet bening berisi sabu seberat 1,10 gram.
**Temuan di Lokasi Lain**
Tak hanya di rumah kost, petugas juga menemukan beberapa potongan pipet warna kuning dan hijau yang diduga berisi sabu di Desa Puruy, Kecamatan Morosi. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah pohon dan sekitar tiang listrik, dengan total berat sabu yang ditemukan mencapai 1,48 gram.
“Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba dalam keterangan tertulisnya.
**Modus Operandi dan Pasal yang Dijerat**
Pelaku diduga menggunakan modus operandi dengan menyembunyikan barang bukti di beberapa lokasi berbeda di sekitar tempat tinggalnya untuk menghindari deteksi. AE alias F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Laporan: Redaksi
KONUT, rubriksatu.com – Ketenangan warga Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, terusik oleh…
Konawe, Rubriksatu.com – Ratusan warga Desa Tawamelewe dan Kasaeda, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara,…
Koltim, Rubriksatu.com – Polres Kolaka Timur (Koltim) bersama Pemda Koltim menggelar apel siaga bencana pada…
KENDARI, Rubriksatu.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kota Kendari nyaris menjadi korban pemerkosaan…
KONSEL, Rubriksatu.com – Seorang remaja berinisial HE (16), warga Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe…
KENDARI, rubriksatu.com – Seorang pencuri berhasil diamankan polisi di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, pada Senin…