Categories: DaerahHukrim

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Konawe Ditangkap, Terlibat di Tiga TKP Berbeda

Advertisements

KONAWE, Rubriksatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil menangkap seorang pria berinisial HK alias P, warga Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, atas dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

HK alias P ditangkap pada 21 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Resmob Polres Konawe setelah pelaku diketahui terlibat dalam aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit I Pidum, IPDA Dr. Umar R. Sugeng, S.Sos., SH., MM., menjelaskan bahwa HK alias P melakukan aksi pencurian terakhir di sebuah kios milik warga di Kelurahan Tumpas.

“Pelaku mengambil tiga unit HP, puluhan bungkus rokok berbagai merek, dan uang tunai lebih dari satu juta rupiah,” ungkap IPDA Umar, Jumat (24/1).

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan bahwa HK alias P sebelumnya mencuri di dua lokasi lain, yakni di sebuah rumah kosong di depan Gereja Sion (TKP 1) dan di Taman Kanak-Kanak (TK) Niranuang (TKP 2), keduanya berada di Kelurahan Tumpas.

“Di TKP 1, pelaku mencuri laptop, emas 4 gram, tabung gas, dan uang tunai sebesar tiga juta rupiah. Sedangkan di TKP 2, pelaku mengambil proyektor, speaker mini, dan tabung gas,” jelas IPDA Umar.

Pelaku diketahui selalu beraksi sendiri (solo action) dalam melakukan pencurian. Barang hasil curian digunakan untuk membiayai judi online dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan pengakuan korban, barang curian dijual oleh pelaku, lalu uangnya digunakan untuk membeli sabu-sabu dan bermain game online,” tambahnya.

Selain itu, pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini diduga melakukan kekerasan terhadap korban di TKP 3 dengan membawa senjata tajam. Saat ini, polisi masih mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas IPDA Umar.

Laporan Redaksi


 

Rubriksatu.com terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada pembaca.

redaksi

Recent Posts

Berusaha Kabur, Pengedar Sabu di Konawe Dibekuk Polisi Setelah Aksi Kejar-kejaran

KONAWE, rubriksatu.com – Seorang pria bernama Asdar (45) tak berkutik saat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba…

19 jam ago

Polres Konawe Bagikan 300 Paket Takjil kepada Pengendara dan Masyarakat

KONAWE, rubriksatu.com – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Polres Konawe menunjukkan kepeduliannya…

20 jam ago

Cek Keluhan Masyarakat, Polres Konawe Pastikan Pertalite di SPBU Unaaha Sesuai Standar

KONAWE, rubriksatu.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Unit Tindak Pidana Tertentu…

23 jam ago

Kapolres Konawe Hadiri Pembukaan Manasik Haji dan Festival Seni Islam

KONAWE, rubriksatu.com – Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, SIK, menghadiri Pembukaan Bimbingan Manasik Haji dan…

1 hari ago

Kunker di Morosi, Wakil Ketua DPRD Konawe Apresiasi Manajemen VDNI

KONAWE, rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli…

2 hari ago

Mengulik Sengketa Kepemilikan Saham dan Dampak Lingkungan dari Ulah PT TMS

BOMBANA, rubriksatu.com – Di balik gemerlap industri nikel yang menjanjikan keuntungan besar, kisah sengketa kepemilikan…

2 hari ago