KENDARI, rubriksatu.com – Polemik tongkang milik CV Unaha Bhakti Persada (UBP) bernama TB L.Maritime/BG. Surya Mas masih menjadi tanda tanya.
Kapal ini sebelumnya ditahan oleh Personil Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ajak-653 dari Koarmada II, diperairan Wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep), Sabtu 24 Agustus 2024 lalu.
Tongkang TB L.Maritime/BG. Surya Mas berlabuh dari Terminal khusus (tersus) di Kabupaten Kunut dengan membawa muatan ore 7.500 Metrik.
Tongkang ini hendak menuju rute pelayaran Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Herannya, saat penangkapan itu pihak petugas Lanal Kendari yang melakukan penangkapan memeriksa Buku Pelaut KKM atas nama Christoforus Muga Sorrywutun telah kedaluwarsa.
Bahkan, pelabuhan keberangkatan tidak sesuai dengan daftar pelabuhan singgah di dokumen izin trayek.
Kemudian tidak adanya SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) untuk TB dan TK.
Selanjutnya, tongkang melebihi batas muat, tidak ada sertifikat BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) untuk mesin.
Tidak ada asuransi untuk TB/TK.
Life jacket kurang 2 unit, yang seharusnya ada 13 berdasarkan Sertifikat SKPKB.
Life buoy kurang 1 unit (seharusnya ada 6 berdasarkan Sertifikat SKPKB).
Peralatan pesawat radio tidak sesuai dengan ISRKL (Instruksi Standar Radio Kapal Laut). Kemudian sistem sanitasi yang membuang limbah langsung ke laut serta Jangkar tongkang ada tetapi tidak dapat digunakan.
Bahkan Mayor Laut (P) Yalesswtyo Waluyanto, yang menerima kapal tersebut di Lanal Kendari, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum oleh TNI AL.
“Dalam hal ini, tugas dan wewenang TNI AL sebagai penegak hukum dan penyidik tindak pidana di laut sudah sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 pasal 9 tentang Peran dan Fungsi serta Tugas TNI AL, “kata Mayor Laut (P) Yalesswtyo Waluyanto kepada awak media beberapa waktu lalu.
Mayor Yalesswtyo juga menambahkan bahwa TNI AL memiliki dasar hukum dalam menangani pelanggaran pelayaran sebagaimana diatur dalam UU Pasal 282 Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Pada intinya, kapal TB L.Maritime/BG. Surya Mas diserahkan ke Lanal Kendari untuk dilaksanakan penyelidikan karena diduga tidak memiliki Surat Ijin Berlayar (SIB) atau melakukan pelayaran tidak sesuai dengan SIB yang diberikan, “jelasnya.
Sementara itu saat diwawancara melalui via WhatsAppnya, Kapten Kapal TB L.Maritime/BG. Surya Mas, Suryono pun angkat bicara.
Ia pun membenarkan kapal tongkang tersebut ditahan karena persoalan dokumen dan kelebihan muatan.
“Kami ditangkap menggunkan KRI Ajak di perairan Wawonii, “ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa seharusnya yang bertanggungjawab atas hal ini yakni Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP) I Molawe karena mereka yang memberikan Surat Izin Berlayar (SIB).
“Yang keluarkan SIBnya kan Syahbandar Molawe, mereka harus bertanggungjawab kenapa sampai dokumen kami dinyatakan bermasalah, “kata Suryono.
Saat dicoba konfirmasi ke Via WhatsApp, seorang pihak KUPP Molawe yang diketahui bernama Sorindra tidak membalas pesan WhatsApp rubriksatu.com
Laporan Redaksi
Kolaka Timur, Rubriksatu.com– Dukungan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, Abd Azis…
Kendari, Rubriksatu.com – Ketua Pertina Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ruri Ponosara, menyampaikan rasa…
KONAWE, rubriksatu.com – Dalam upaya meningkatkan minat baca dan memberikan motivasi kepada warga binaan, Dinas Perpustakaan…
KONAWE, rubriksatu.com – Dalam rangka mendukung implementasi Program Asta Cita, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe mengadakan…
KONAWE, rubriksatu.com – Elektabilitas pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Rusdianto dan Fachry Pahlevi…
KENDARI, rubriksatu.com – Lurah Korumba, Wahid Sulfian, diduga terlibat politik praktis dengan mengarahkan sejumlah Ketua RW…