JAKARTA, RUBRIKSATU.com – Polri mengancam dengan sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bagi jajaran yang terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024. Brigjen Agus Wijayanto dari Divisi Propam Polri menjelaskan bahwa sanksi ini akan diterapkan setelah melalui mekanisme gelar perkara.
“Sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, ini kategori ringan, sedang, atau berat, baru jadi berkas baru sidang nanti. Yang terberat ya ada pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Agus kepada wartawan Minggu 17 Desember 2023.
Tim Propam Polri akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika terdapat anggota yang diduga tidak netral. Klarifikasi ini dilakukan kepada berbagai pihak untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif.
“Setelah klarifikasi itu, misalnya ditemukan pelanggaran, dibuatkan LP di Propam, kemudian dibuat LP dan dilakukan penindakan,” jelas Agus.
Agus menegaskan komitmen Polri untuk mengusut laporan secara cepat dan memberikan tenggang waktu tertentu untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik terkait netralitas polisi di Pemilu.
“Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu, dan kita sudah diskusikan bahwa untuk pelanggaran kode etik, 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN, 7 hari setelah LP sudah selesai. Ini yang kita lakukan agar kita benar-benar serius dalam penanganan netralitas ini,” sambungnya.
Peraturan di Media Sosial
Polri telah mengeluarkan pedoman perilaku netralitas dalam tahapan Pemilu 2024. Agus menjelaskan bahwa aturan ini mencakup larangan berfoto dengan pasangan calon yang dapat mengganggu netralitas Polri, baik di media sosial maupun di tempat umum.
“Pedoman ini mengatur hal-hal yang dilarang oleh polisi di media sosial. Larangan termasuk foto bersama paslon dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, media sosial,” terang Agus.
Agus juga menyoroti larangan terhadap pose-pose foto tertentu yang dapat disalahartikan. Dalam upaya memberikan pemahaman kepada personel, Divisi Propam bersama content creator Polri telah membuat video yang menjelaskan aturan ini. Video tersebut memberikan contoh konkret, termasuk larangan mengangkat jari yang berpotensi diartikan sebagai dukungan kepada salah satu calon.
Ketika ada anggota Polri atau keluarganya yang mencalonkan diri di Pemilu, Agus menegaskan bahwa netralitas tetap dijunjung tinggi. Anggota Polri tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis, dan larangan ini berlaku meskipun ada anggota keluarga yang berkontestasi di Pemilu.
Polri berkomitmen untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024 dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan tersebut.
Laporan Redaksi
Kendari, Rubriksatu.com – Ketua Pertina Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ruri Ponosara, menyampaikan rasa…
KONAWE, rubriksatu.com – Dalam upaya meningkatkan minat baca dan memberikan motivasi kepada warga binaan, Dinas Perpustakaan…
KONAWE, rubriksatu.com – Dalam rangka mendukung implementasi Program Asta Cita, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe mengadakan…
KONAWE, rubriksatu.com – Elektabilitas pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Rusdianto dan Fachry Pahlevi…
KENDARI, rubriksatu.com – Lurah Korumba, Wahid Sulfian, diduga terlibat politik praktis dengan mengarahkan sejumlah Ketua RW…
Kendari, Rubriksatu.com- Ajang bergengsi Prapopnas 2024 resmi dimulai hari ini. Acara pembukaan digelar dengan meriah…