Merampok Berjamaah di IUP PT GMS Anggota DPRD Konsel dan Syahbandar Diduga Terlibat

Advertisements

KENDARI, RUBRIKSATU.com PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kini menghadapi dugaan kecurangan dalam aktivitas penjualannya.

Kabar ini mencuat setelah perusahaan tersebut diduga menjual ore nikel melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dimilikinya.

Perusahaan ini memiliki Jenis Perizinan IUP dengan nomor 582/DPM-PTSP/VII/2018. Berdasarkan IUP tersebut, PT GMS memiliki tahapan kegiatan Operasi Produksi dengan kode WIUP 3474052122014028 dan komoditas nikel.

Luas area penambangan PT Gerbang Multi Sejahtera mencapai 2.301,62 Hektarare, yang aktif sejak 30 Juli 2018 hingga 30 Juli 2028. Kantor perusahaan terletak di Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Lantai 29 Suite 2903 Jalan Jend. Sudirman KAV 52-53, Senayan-Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Perusahaan ini dipimpin oleh WISMA BAHRUNA sebagai Komisaris dan JIANG WANG sebagai Direktur.

Isu kecurangan ini mencuat setelah Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Provinsi Sulawesi Tenggara (GMPS Sultra) menyuarakan seruan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Kamis (16/11/2023). Jenderal Lapangan (Jendlap) GMPS Sultra, Fajar, mengungkapkan bahwa PT GMS diduga menjual ore nikel melebihi kuota sebanyak 1.400.000 metrik ton.

Fajar juga menyebut adanya dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Konsel berinisial A dalam aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel PT GMS. GMPS Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera memeriksa Direktur dan KTT PT GMS, Direktur dan Project Manager CV Nusantara Daya Jaya, serta Wakil Ketua DPRD Konsel Armal.

Menariknya, Fajar mengungkap bahwa PT GMS seharusnya tidak lagi beraktivitas berdasarkan beberapa putusan pengadilan. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari pada 16 Februari 2017 dan putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 27 Februari 2018 menyatakan batalnya surat keputusan Bupati Konawe Selatan tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan dari Humas PT GMS terkait dugaan kecurangan ini.

Laporan Tim Redaksi

redaksi

Recent Posts

Atlet Sultra Siap Tampil di Final Pra Popnas 2024: Ketua Pertina Sultra Mohon Doa dan Dukungan

Kendari, Rubriksatu.com – Ketua Pertina Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ruri Ponosara, menyampaikan rasa…

12 jam ago

Pekan Literasi “Bu INDAH” di Rutan Kelas IIB Unaaha: Memberi Inspirasi dan Harapan Melalui Buku

KONAWE, rubriksatu.com – Dalam upaya meningkatkan minat baca dan memberikan motivasi kepada warga binaan, Dinas Perpustakaan…

17 jam ago

Polres Konawe : Cegah Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Anak

KONAWE, rubriksatu.com – Dalam rangka mendukung implementasi Program Asta Cita, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe mengadakan…

17 jam ago

Rusdianto-Fachry Unggul Telak dengan Elektabilitas 46,1 Persen di Pilkada Konawe

KONAWE, rubriksatu.com – Elektabilitas pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Rusdianto dan Fachry Pahlevi…

2 hari ago

Lurah Korumba Diduga Terlibat Politik Praktis, Netralitas ASN Jadi Sorotan

KENDARI, rubriksatu.com – Lurah Korumba, Wahid Sulfian, diduga terlibat politik praktis dengan mengarahkan sejumlah Ketua RW…

3 hari ago

Pembukaan Pra-popnas Resmi Digelar Hari Ini

Kendari, Rubriksatu.com- Ajang bergengsi Prapopnas 2024 resmi dimulai hari ini. Acara pembukaan digelar dengan meriah…

3 hari ago