KONAWE, RUBRIKSATU.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, secara resmi menghentikan penanganan dugaan kampanye terselubung oleh Penjabat Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM, pada Kamis, 16 November 2023.
Restu Tebara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers di sebuah warung kopi di Kota Unaaha.
Menurut Restu, pembagian beras oleh Pemda Konawe dan pembagian kaos bergambar PJ Bupati Konawe Harmin Ramba tidak terkait langsung dan tidak masuk kategori pelanggaran kampanye terselubung.
“Setelah dilakukan klarifikasi dari pihak terlapor, saksi, dan pelapor, diketahui bahwa pembagian beras bantuan dilakukan di Kecamatan Routa, sementara pembagian baju kaos dilakukan oleh pihak lain di Kecamatan Pondidaha,” jelas Restu.
Lebih lanjut, Restu menjelaskan bahwa hasil penanganan perkara ini telah di-update melalui aplikasi Sigap Lapor Bawaslu dan dilaporkan pada tingkat provinsi dan nasional.
Mengakhiri konferensi pers, Restu mengimbau masyarakat yang hendak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Konawe agar menyediakan bukti yang akurat dan melibatkan saksi yang kompeten.
Laporan Redaksi
Kendari, Rubriksatu.com – Ketua Pertina Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ruri Ponosara, menyampaikan rasa…
KONAWE, rubriksatu.com – Dalam upaya meningkatkan minat baca dan memberikan motivasi kepada warga binaan, Dinas Perpustakaan…
KONAWE, rubriksatu.com – Dalam rangka mendukung implementasi Program Asta Cita, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe mengadakan…
KONAWE, rubriksatu.com – Elektabilitas pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Rusdianto dan Fachry Pahlevi…
KENDARI, rubriksatu.com – Lurah Korumba, Wahid Sulfian, diduga terlibat politik praktis dengan mengarahkan sejumlah Ketua RW…
Kendari, Rubriksatu.com- Ajang bergengsi Prapopnas 2024 resmi dimulai hari ini. Acara pembukaan digelar dengan meriah…