Categories: DaerahHukrim

Halangi Kerja Jurnalistik, Dua Oknum Diduga Karyawan PT Roshini Indonesia Terancam Pidana

Advertisements

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Dua oknum dari PT. Roshini Indonesia telah resmi dilaporkan ke Polres Konawe pada Jumat (13/10/2023) atas dugaan penghalangan kerja wartawan di Konawe. Kejadian ini terkait dengan perlakuan tidak menyenangkan terhadap seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan di Kejaksaan Negeri Konawe pada hari Senin (9/10/2023).

Syahnal, wartawan media online Lintassultra.com, mengajukan laporan pengaduan ini atas dugaan tindak pidana penghalangan kerja wartawan yang dia alami saat melakukan peliputan.

“Saya mengajukan laporan pengaduan atas terjadinya dugaan tindak pidana penghalangan kerja wartawan yang saya alami yang diduga dilakukan oleh oknum PT. Roshini Indonesia pada hari Senin, tanggal 09 Oktober 2023, sekitar pukul 11.50 WITA di kantor Kejaksaan Negeri Konawe,” bebernya.

Syahnal mengklaim bahwa saat melaksanakan peliputan di Kejaksaan Konawe, dia dihalangi oleh dua orang oknum yang diduga sebagai oknum dari PT. Roshini Indonesia. Walaupun dia telah menunjukkan kartu identitas sebagai wartawan dari media online Lintasultra.com penghalangan tersebut tetap terjadi.

Oleh karena itu, Syahnal memutuskan untuk melaporkan insiden ini kepada Polres Konawe.

Sementara itu, Kaurbin Reskrim Polres Konawe, Ipda Fajar Sapan, membenarkan penerimaan laporan tersebut. “Sudah ada laporan,” ungkapnya singkat.

Tindakan penghalangan, intimidasi, dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menurut undang-undang tersebut, menghalangi wartawan atau jurnalis saat menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini berarti bahwa seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang tersebut. Seseorang yang menghalangi tugas wartawan dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda hingga 500 juta rupiah.

Laporan Redaksi

redaksi

Recent Posts

Pilkada Konawe: Relawan Prabowo Berikan Dukungan Resmi untuk Pasangan RD-FPK

KONAWE, Rubriksatu.com– Menjelang hari pencoblosan Pilkada Konawe pada 27 November 2024, dukungan terus mengalir kepada…

1 jam ago

Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin Resmikan Masjid Al Manini di Kelurahan Baruga

KENDARI, rubriksatu.com – Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Yudhianto Mahardika Anton Timbang -…

2 jam ago

Dukungan Terus Mengalir, Pemuda Kolaka Timur Satukan Pilihan untuk Paslon Asmara

Kolaka Timur, Rubriksatu.com– Dukungan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, Abd Azis…

8 jam ago

Atlet Sultra Siap Tampil di Final Pra Popnas 2024: Ketua Pertina Sultra Mohon Doa dan Dukungan

Kendari, Rubriksatu.com – Ketua Pertina Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ruri Ponosara, menyampaikan rasa…

24 jam ago

Pekan Literasi “Bu INDAH” di Rutan Kelas IIB Unaaha: Memberi Inspirasi dan Harapan Melalui Buku

KONAWE, rubriksatu.com – Dalam upaya meningkatkan minat baca dan memberikan motivasi kepada warga binaan, Dinas Perpustakaan…

1 hari ago

Polres Konawe : Cegah Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Anak

KONAWE, rubriksatu.com – Dalam rangka mendukung implementasi Program Asta Cita, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe mengadakan…

1 hari ago