KONAWE, RUBRIKSATU.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Unaaha pada Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 1.30 WITA dini hari. Kejadian ini berlangsung di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial FIP (37 tahun), yang merupakan warga Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha. Tersangka ini ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,03 gram.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Mendapat informasi yang akurat, pada Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 1.30 WITA, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan penangkapan terhadap pelaku FIP di Kelurahan Tuoy,” kata Kapolres.
Kapolres Konawe memberikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus ini. Hal ini menunjukkan dedikasi dan keberhasilan mereka dalam menjaga keamanan masyarakat.
Kapolres berharap agar peredaran dan penggunaan narkotika dapat berkurang dan bahkan benar-benar dihilangkan di Konawe. Pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua warga Konawe.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Asriady, S.Sos menambahkan bahwa saat penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tempat tersembunyi lainnya di tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Pengembangan kasus ini juga membawa penyidik ke tempat kediaman pelaku di Kelurahan Puunaaha, di mana ditemukan barang bukti tambahan berupa 56 sachet sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Pelaku diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 62 sachet berisi sabu-sabu dengan total berat bruto sekitar 32,03 gram. Selain itu, ditemukan juga barang bukti non-narkotika, seperti alat isap bong, satu tas kecil berwarna coklat, satu unit timbangan digital warna abu-abu, satu unit handphone merk Realme warna biru, satu alat pres warna biru, 16 sachet kosong, dan satu unit sendok takar warna pink.
Laporan Redaksi
Kendari, Rubriksatu.com – Ketua Pertina Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ruri Ponosara, menyampaikan rasa…
KONAWE, rubriksatu.com – Dalam upaya meningkatkan minat baca dan memberikan motivasi kepada warga binaan, Dinas Perpustakaan…
KONAWE, rubriksatu.com – Dalam rangka mendukung implementasi Program Asta Cita, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe mengadakan…
KONAWE, rubriksatu.com – Elektabilitas pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Rusdianto dan Fachry Pahlevi…
KENDARI, rubriksatu.com – Lurah Korumba, Wahid Sulfian, diduga terlibat politik praktis dengan mengarahkan sejumlah Ketua RW…
Kendari, Rubriksatu.com- Ajang bergengsi Prapopnas 2024 resmi dimulai hari ini. Acara pembukaan digelar dengan meriah…