Categories: DaerahPolitik

Bawaslu Konawe Periksa Oknum Lurah Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Advertisements

Ketgam: Restu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Lurah Konawe sedang dalam tahap klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe, Kamis (21/9).

Hari ini, proses klarifikasi melibatkan penemu informasi, saksi, terlapor, dan pihak terkait. Mahmuddin, yang menjabat sebagai Lurah Kelurahan Konawe, Kecamatan Konawe, menjadi terlapor dalam kasus ini dengan nomor register001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/202.

Restu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, menjelaskan bahwa Bawaslu Konawe memiliki waktu 7 hari kerja untuk menjalankan proses klarifikasi, dan jika diperlukan penambahan keterangan dari pihak-pihak terkait, maka waktu tambahan 7 hari kerja dapat diberikan.

Mahmudin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) BAB II Pasal 2 huruf B dan F, serta Pasal 4 huruf D. Selain itu, ia juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korsa dan Kode Etik ASN, Pasal 6 huruf H, serta Surat Edaran (SE) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 6 Tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta pemilu.

Restu menjelaskan bahwa Lurah Konawe tersebut terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe. Namun, setelah penelusuran, diketahui bahwa Mahmuddin belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ASN dan masih aktif menjabat sebagai Lurah.

Selain itu, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan oleh Bawaslu Konawe, Mahmuddin juga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan didaftarkan sebagai Bacaleg di daerah pemilihan (Dapil) II Konawe.

“Meskipun yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Bacaleg, proses penanganan dugaan pelanggaran asas Netralitasnya masih tetap berlanjut, sebab keduanya adalah proses yang berbeda,” tegas Restu.

Laporan Redaksi

redaksi

Recent Posts

Dukungan Terus Mengalir, Pemuda Kolaka Timur Satukan Pilihan untuk Paslon Asmara

Kolaka Timur, Rubriksatu.com– Dukungan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, Abd Azis…

2 jam ago

Atlet Sultra Siap Tampil di Final Pra Popnas 2024: Ketua Pertina Sultra Mohon Doa dan Dukungan

Kendari, Rubriksatu.com – Ketua Pertina Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ruri Ponosara, menyampaikan rasa…

18 jam ago

Pekan Literasi “Bu INDAH” di Rutan Kelas IIB Unaaha: Memberi Inspirasi dan Harapan Melalui Buku

KONAWE, rubriksatu.com – Dalam upaya meningkatkan minat baca dan memberikan motivasi kepada warga binaan, Dinas Perpustakaan…

23 jam ago

Polres Konawe : Cegah Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Anak

KONAWE, rubriksatu.com – Dalam rangka mendukung implementasi Program Asta Cita, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe mengadakan…

23 jam ago

Rusdianto-Fachry Unggul Telak dengan Elektabilitas 46,1 Persen di Pilkada Konawe

KONAWE, rubriksatu.com – Elektabilitas pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Rusdianto dan Fachry Pahlevi…

2 hari ago

Lurah Korumba Diduga Terlibat Politik Praktis, Netralitas ASN Jadi Sorotan

KENDARI, rubriksatu.com – Lurah Korumba, Wahid Sulfian, diduga terlibat politik praktis dengan mengarahkan sejumlah Ketua RW…

3 hari ago