RUBRIKSATU.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe akan menggelar pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dari seluruh partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan legislatif 2024. Pengumuman ini dijadwalkan berlangsung mulai 19 hingga 23 Agustus 2023, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon legislatif yang diusung.
Koordinator Divisi Teknis KPU Konawe, Ijang Asbar, mengungkapkan bahwa pengumuman DCS ini merupakan langkah terbuka untuk melibatkan masyarakat dalam proses demokrasi. Ia menyatakan hal ini dalam pertemuan di ruang kerjanya pada Jumat (11/08/2023).
Menurut Ijang, setelah melalui proses verifikasi dokumen dan penilaian terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), seiring dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 996 tahun 2023 tentang penyusunan DCS, KPU Kabupaten Konawe akan mengumumkan nama-nama 408 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi persyaratan berkas.
Ia mengungkapkan, DCS awalnya mencakup 481 Bacaleg yang mewakili 18 partai politik peserta pemilu. Namun, hasil verifikasi akhir yang dilakukan oleh partai-partai seperti Partai Buruh, Gelora, Hanura, PBB, PSI, PKB, dan Partai Ummat, menyebabkan 73 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Konawe.
Ijang melanjutkan, beberapa partai bahkan tidak mengambil kesempatan perbaikan administrasi lanjutan, sehingga mereka tidak bisa mengikuti pemilihan legislatif tahun 2024, contohnya Partai Garuda.
“Dengan demikian, hanya 17 partai yang akan bertanding dalam Pileg di Konawe,” katanya.
Tujuan di balik pengumuman DCS ini adalah untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap Bacaleg yang diusung. Dalam DCS tersebut, terdapat informasi seperti nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai, nomor urut sementara calon, foto calon, nama lengkap, jenis kelamin, serta asal kabupaten/kota atau kecamatan calon.
Ijang menjelaskan bahwa DCS masih dapat mengalami perubahan, seperti adanya Bacaleg yang mengundurkan diri, ditarik oleh partai, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan tanggapan masyarakat.
Seiring jadwal tahapan, KPU akan membuka pintu untuk tanggapan masyarakat mulai 19 hingga 28 Agustus 2023. Tanggapan tersebut bisa diajukan secara tertulis melalui surat yang dikirim langsung ke Kantor KPU setempat atau melalui media sosial resmi KPU Kabupaten Konawe.
Ijang menegaskan bahwa KPU akan mengadakan klarifikasi dengan partai yang menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap DCS ini, sebelum akhirnya menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif 2024. Cr2
Kolaka Timur, Rubriksatu.com– Dukungan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, Abd Azis…
Kendari, Rubriksatu.com – Ketua Pertina Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ruri Ponosara, menyampaikan rasa…
KONAWE, rubriksatu.com – Dalam upaya meningkatkan minat baca dan memberikan motivasi kepada warga binaan, Dinas Perpustakaan…
KONAWE, rubriksatu.com – Dalam rangka mendukung implementasi Program Asta Cita, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe mengadakan…
KONAWE, rubriksatu.com – Elektabilitas pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Rusdianto dan Fachry Pahlevi…
KENDARI, rubriksatu.com – Lurah Korumba, Wahid Sulfian, diduga terlibat politik praktis dengan mengarahkan sejumlah Ketua RW…