Categories: DaerahHukrim

Berawal dari Facebook, Seorang Pemuda Asal Wakatobi Bawa Lari Anak Gadis Di Bawah Umur

Advertisements

Rubriksatu.com, KONAWE – Seorang pemuda asal Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, menjadi tersangka dalam kasus membawa lari seorang anak perempuan di bawah umur setelah awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 23.30 WITA, di Kota Kendari.

Polisi berhasil menangkap pemuda berinisial A (19 tahun) di Kendari setelah dilaporkan oleh orang tua korban, FJ (13 tahun), warga Desa Epeea, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kapolsek Abuki, Iptu Muh. Yusran, S.Sos, MM, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian. Pada Kamis, 25 Mei 2023, sekitar pukul 24.00 WITA, korban keluar dari rumah melalui jendela. Di luar rumah, pelaku sudah menunggu dan membawa korban ke Kota Kendari, di sebuah rumah kost di jalan Terong, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abuki pada Jumat, 26 Mei 2023. Setelah menerima laporan, polisi segera berkoordinasi dengan rekan anggota Polri di Kota Kendari untuk melacak keberadaan korban. Pada Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 23.30 WITA, korban dan pelaku ditemukan oleh masyarakat dan petugas kepolisian di Polsek Poasia.

Advertisements
Pelaku (kedua dari kiri) saat dijemput oleh jajaran Polsek Abuki di Kota Kendari.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan korban dijemput di Polsek Poasia dan dibawa ke Mapolsek Abuki. Kapolsek Abuki menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang tua dan remaja mengenai risiko yang dapat terjadi ketika berinteraksi dengan orang yang dikenal melalui media sosial.

“Pemuda ini mengajak korban jalan-jalan melalui Facebook, yang kemudian disambut oleh korban. Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya mengawasi dan mengedukasi anak-anak tentang bahaya yang mungkin terjadi ketika berkomunikasi dengan orang asing melalui platform online,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak dan keselamatan anak-anak.

Laporan Redaksi

redaksi

Recent Posts

Atlet Sultra Siap Tampil di Final Pra Popnas 2024: Ketua Pertina Sultra Mohon Doa dan Dukungan

Kendari, Rubriksatu.com – Ketua Pertina Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ruri Ponosara, menyampaikan rasa…

7 jam ago

Pekan Literasi “Bu INDAH” di Rutan Kelas IIB Unaaha: Memberi Inspirasi dan Harapan Melalui Buku

KONAWE, rubriksatu.com – Dalam upaya meningkatkan minat baca dan memberikan motivasi kepada warga binaan, Dinas Perpustakaan…

13 jam ago

Polres Konawe : Cegah Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Anak

KONAWE, rubriksatu.com – Dalam rangka mendukung implementasi Program Asta Cita, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe mengadakan…

13 jam ago

Rusdianto-Fachry Unggul Telak dengan Elektabilitas 46,1 Persen di Pilkada Konawe

KONAWE, rubriksatu.com – Elektabilitas pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Rusdianto dan Fachry Pahlevi…

1 hari ago

Lurah Korumba Diduga Terlibat Politik Praktis, Netralitas ASN Jadi Sorotan

KENDARI, rubriksatu.com – Lurah Korumba, Wahid Sulfian, diduga terlibat politik praktis dengan mengarahkan sejumlah Ketua RW…

2 hari ago

Pembukaan Pra-popnas Resmi Digelar Hari Ini

Kendari, Rubriksatu.com- Ajang bergengsi Prapopnas 2024 resmi dimulai hari ini. Acara pembukaan digelar dengan meriah…

3 hari ago