Categories: DaerahHukrim

WNA Asal China Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Satu Miliar Atas Kasus Ilegal Mining

Advertisements
Advertisements
Ramadan, SH

Rubriksatu.com, KONAWE – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Chen Fu didakwa dan dituntut hukuman 3 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah subsider satu tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe pada Rabu, 24 Mei 2023.

Dalam sidang dakwaan yang berlangsung, Chen Fu dituduh telah melakukan penambangan secara ilegal di wilayah yang merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk, tepatnya di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Chen Fu bersama dengan rekannya, yaitu Jhon Putra dan Mudin, didakwa melanggar Pasal 158 Jo 135 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau Pasal 158 Juncto Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan, JPU Kejari Konawe berhasil membuktikan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 158 Jo 135 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta – fakta persidangan tersebut, JPU Kejari Konawe menuntut terdakwa Chen Fu dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan denda 1 Miliar Rupiah subsider 1 tahun kurungan.

“Oleh karenanya meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak satu miliar rupiah subsider satu tahun kurungan,” kata Ramadan, SH saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Chen Fu.

Ditemui usai persidangan, JPU Kejari Konawe Ramadan, SH mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut, JPU menyita Barang Bukti berupa berupa 4 unit excavator merk Sany, 2 unit Dump Truck merek Fuso dan 4 tumpukan ore nikel di rampas untuk negara.

Menurut Ramadan, sidang lanjutan akan kembali digelar pada pekan depan. “Sidang berikutnya adalah pembelaan dari terdakwa,” pungkas Ramadan.

Diketahui, dalam perkara ini ada tiga orang terdakwa masing – masing Chen Fu, Dirut PT PJP Jhon Putra dan Mudin.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Unaaha, Selasa 23 Mei 2023 kemarin, Direktur Utama PT PT Putra Jaya Perkasa Jhon Putra dituntut oleh JPU Kejari Konawe dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 Miliar subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa Jhon Putra terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo 135 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Oleh karenanya JPU Kejari Konawe meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda satu miliar subsider enam bulan penjara terdakwa.

Sedangkan terdakwa Mudin dituntut oleh JPU Kejari Konawe dengan hukum penjara 1 tahun enam bulan dan denda 1 Miliar subsider dua bulan kurungan.

Dalam fakta – fakta persidangan, terdakwa Mudin terbukti melanggar Pasal 158 Jo 135 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

“Oleh majelis hakim, terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda 1 Miliar subsider satu bulan,” jelas Ramadan.

Laporan Redaksi

redaksi

Recent Posts

Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin Resmikan Masjid Al Manini di Kelurahan Baruga

KENDARI, rubriksatu.com – Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Yudhianto Mahardika Anton Timbang -…

4 menit ago

Dukungan Terus Mengalir, Pemuda Kolaka Timur Satukan Pilihan untuk Paslon Asmara

Kolaka Timur, Rubriksatu.com– Dukungan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, Abd Azis…

6 jam ago

Atlet Sultra Siap Tampil di Final Pra Popnas 2024: Ketua Pertina Sultra Mohon Doa dan Dukungan

Kendari, Rubriksatu.com – Ketua Pertina Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ruri Ponosara, menyampaikan rasa…

22 jam ago

Pekan Literasi “Bu INDAH” di Rutan Kelas IIB Unaaha: Memberi Inspirasi dan Harapan Melalui Buku

KONAWE, rubriksatu.com – Dalam upaya meningkatkan minat baca dan memberikan motivasi kepada warga binaan, Dinas Perpustakaan…

1 hari ago

Polres Konawe : Cegah Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Anak

KONAWE, rubriksatu.com – Dalam rangka mendukung implementasi Program Asta Cita, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe mengadakan…

1 hari ago

Mostbet Buyer Care » Connections & User Experience

For immediate assistance, their 24/7 live chat is a lifesaver—available correct from their site or…

1 hari ago