Rubriksatu.com, KENDARI – Kuasa Hukum dari CV Unaaha Bahkti Persada (UBP), Jushriman, mengumumkan bahwa mereka akan melaporkan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Sulkarnain, ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan yang dilayangkan terhadap CV UBP terkait aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan dan ketentuan.
Jushriman, kuasa hukum CV UBP, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait masalah ini. Mereka masih sedang melengkapi beberapa berkas sebelum melaporkan secara resmi.
Menurut Jushriman, tuduhan bahwa CV UBP merupakan mafia pertambangan dan terlibat dalam jual beli dokumen serta manipulasi persyaratan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tidak benar. Dia menjelaskan bahwa perusahaan kliennya merupakan perusahaan yang taat pada hukum dan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Pertambangan.
Jushriman menyatakan bahwa CV UBP telah memenuhi semua persyaratan izin yang diperlukan untuk melakukan aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, ia menganggap pernyataan yang dilontarkan oleh Bendum PB HMI tersebut merugikan perusahaan dan mengganggu hubungan bisnis dengan rekan bisnis CV UBP.
Jushriman menegaskan bahwa laporan yang akan diajukan memiliki sifat pribadi antara CV UBP dan pihak yang membuat pernyataan terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal. Dia juga menambahkan bahwa jika pihak terkait memiliki data dan dokumen yang membuktikan pelanggaran aturan oleh CV UBP, seharusnya mereka melaporkannya langsung ke pihak berwenang.
Dia menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa laporan ini tidak main-main dan sebelumnya CV UBP telah melaporkan tuduhan yang dilontarkan terhadap mereka, namun pihak tersebut tidak dapat membuktikan tuduhan mereka terhadap CV UBP.
Sebelumnya, Bendahara Umum PB HMI, Sulkarnain, menuduh CV UBP melakukan aktivitas penambangan di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra, dan menyebut mereka sebagai mafia pertambangan yang melakukan berbagai pelanggaran, termasuk jual beli dokumen dan manipulasi persyaratan penerbitan RKAB.
Laporan Redaksi
KONAWE, Rubriksatu.com– Menjelang hari pencoblosan Pilkada Konawe pada 27 November 2024, dukungan terus mengalir kepada…
KENDARI, rubriksatu.com – Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Yudhianto Mahardika Anton Timbang -…
Kolaka Timur, Rubriksatu.com– Dukungan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, Abd Azis…
Kendari, Rubriksatu.com – Ketua Pertina Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ruri Ponosara, menyampaikan rasa…
KONAWE, rubriksatu.com – Dalam upaya meningkatkan minat baca dan memberikan motivasi kepada warga binaan, Dinas Perpustakaan…
KONAWE, rubriksatu.com – Dalam rangka mendukung implementasi Program Asta Cita, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe mengadakan…