Rubriksatu.com, KONUT – Manajemen CV Unaaha Bakti Persada (UBP) angkat bicara terkait Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Angkatan Darat (AD), memberhentikan sembilan pelabuhan Jety di Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Jumat 20 Mei 2023 lalu.
Padahal, dari sembilan Jety yang dihentikan oleh oknum TNI AD ini, diantaranya, Jety BOSOWA,UBP, Bososi, dan Apolo. Padahal, Jety atau terminal khusus (Tersus) tersebut telah mengantongi izin penggunaan Tersus dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Direktur CV UBP H Yusrin. Kata dia, terkait dengan penghentian aktivitas 9 Jety oleh Oknum TNI AD tersebut, bukanlah penghentian itu sendiri yang dipersoalkan, tetapi masalah utamanya terletak pada kewenangan dan penyalahgunaan wewenang yang tidak ia setuju dengan hal tersebut.
“Bukan penghentian yang saya persoalkan, tetapi masalah utamanya adalah kewenangan dan kesewenang-wenangan. Yang punya landasan hukum kuat saja di tabrak bagaimana nanti kalau ini terjadi sama masyarakat biasa?,” ungkapnya.
Hal yang perlu diperhatikan, masih kata Yusrin adalah bagaimana penggunaan kewenangan ini dapat mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan. Menghadapi situasi di mana wewenang diterapkan tanpa dasar hukum yang kuat, masyarakat umum mungkin akan mengalami kerugian dan kebingungan. Keharusan untuk menjaga keadilan dan keamanan bagi masyarakat menjadi sangat penting dalam konteks ini.
Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memastikan bahwa wewenang yang diberikan kepada pihak terkait didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan adil. Hal ini akan meminimalkan kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan memberikan perlindungan kepada masyarakat secara keseluruhan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, penting bagi pemerintah dan institusi terkait untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum dan tujuan dari tindakan yang diambil oleh oknum TNI AD.
Transparansi dan akuntabilitas akan membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
“Penting untuk mencari solusi yang sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, kebebasan, dan perlindungan hak asasi manusia. Hanya dengan demikian, kita dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan hak-hak individu dalam situasi di mana wewenang dan kebijakan dipertanyakan,” tandasnya.
Laporan Redaksi
Kendari, Rubriksatu.com – Ketua Pertina Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ruri Ponosara, menyampaikan rasa…
KONAWE, rubriksatu.com – Dalam upaya meningkatkan minat baca dan memberikan motivasi kepada warga binaan, Dinas Perpustakaan…
KONAWE, rubriksatu.com – Dalam rangka mendukung implementasi Program Asta Cita, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe mengadakan…
KONAWE, rubriksatu.com – Elektabilitas pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Rusdianto dan Fachry Pahlevi…
KENDARI, rubriksatu.com – Lurah Korumba, Wahid Sulfian, diduga terlibat politik praktis dengan mengarahkan sejumlah Ketua RW…
Kendari, Rubriksatu.com- Ajang bergengsi Prapopnas 2024 resmi dimulai hari ini. Acara pembukaan digelar dengan meriah…