Categories: HukrimMetroPolitik

Ketua DPD Gerindra Sultra Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Advertisements

Ketgam: Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi

RUBRIKSATU.COM, KENDARI – Setelah melakukan gelar perkara, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari resmi menetapkan Andy Adi Aksar (Tripel A) sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana PT. Kromit Kabaena Pratama (PT. KKP).

Sebelumnya, Triple A sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Saat itu status AAA masih sebagai saksi.

Diketahui, Tripel A yang merupakan Ketua Partai DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan oleh Direktur PT. KKP, Arnita Nila Hapsari sejak 23 November 2022 lalu atas Penggelapan Dana Perusahaan sebesar Rp. 34 Miliar.

Kapolresta Kendari melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Fitrayadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya menemukan indikasi penggelapan dana perusahaan PT KKP yang diduga dilakukan oleh tersangka.

“Sejak 8 Mei kemarin kami sudah lakukan gelar perkara. Dan kami sudah tetapkan tripel A sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana PT KKP,” kata Fitrayadi saat melakukan konferensi pers, Jumat 19 Mei 2023.

Setelah menetapkan tripel A sebagai tersangka, Polresta Kendari menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari ini. Namun, salah satu rekan dari tersangka menyampaikan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan.

“Setelah kami menerbitkan surat penetapan tersangka, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap AAA sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain. Mudah-mudahan bisa Senin atau Selasa,” katanya.

Jika pada panggilan berikutnya Andi Ady Aksar tak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, kata Fitrayadi, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

“Kami akan membawa tersangka untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan tersangka,”tegasnya.

Akibat dari perbuatan tersangka, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.(**)

Editor: Redaksi

redaksi

Recent Posts

Petinju Asal Sultra, A.M. Dihas Ali Mozar Mushari, Lolos ke Final Pra-Popnas

Kendari, Rubriksatu.com – A.M. Dihas Ali Mozar Mushari, petinju berbakat asal Sulawesi Tenggara, berhasil melaju…

1 jam ago

Isu Politik Uang Panas Jelang Pilkada Konawe, Survei: Mayoritas Pemilih Tak Terpengaruh

KONAWE, Rubriksatu.com – Isu politik uang atau serangan fajar menjadi sorotan utama menjelang hari pencoblosan…

1 jam ago

Pilkada Konawe: Relawan Prabowo Berikan Dukungan Resmi untuk Pasangan RD-FPK

KONAWE, Rubriksatu.com– Menjelang hari pencoblosan Pilkada Konawe pada 27 November 2024, dukungan terus mengalir kepada…

7 jam ago

Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin Resmikan Masjid Al Manini di Kelurahan Baruga

KENDARI, rubriksatu.com – Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Yudhianto Mahardika Anton Timbang -…

7 jam ago

Dukungan Terus Mengalir, Pemuda Kolaka Timur Satukan Pilihan untuk Paslon Asmara

Kolaka Timur, Rubriksatu.com– Dukungan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, Abd Azis…

13 jam ago

Atlet Sultra Siap Tampil di Final Pra Popnas 2024: Ketua Pertina Sultra Mohon Doa dan Dukungan

Kendari, Rubriksatu.com – Ketua Pertina Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ruri Ponosara, menyampaikan rasa…

1 hari ago