KOLAKA, rubriksatu.com – Tiga bandar narkoba di Kabupaten Kolaka diduga dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka. Pembebasan ini diduga dilakukan atas perintah Kepala BNN Kolaka, Syamsuarto.
Ketiga tersangka berinisial SD, HS, dan FH, ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Mereka diamankan pada Selasa (11/03/2025) dalam operasi bersama BNN Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka.
Namun, kabar bahwa ketiganya telah dibebaskan menimbulkan tanda tanya besar. Saat awak media mencoba mengonfirmasi ke kantor BNN Kolaka, seorang petugas keamanan bernama Riski mengaku bahwa Kepala BNN Kolaka sedang berada di luar kota.
“Infonya beliau sedang di luar kota. Kalau berangkatnya tidak tahu kapan, tidak tahu juga kapan datang,” kata Riski, Selasa (18/03/2025).
Anehnya, seorang staf BNN Kolaka yang enggan disebut namanya justru memberikan keterangan berbeda. Awalnya, ia menyebut bahwa Kepala BNN masih berada di kantor. Namun, setelah ditanya lebih lanjut, ia mengaku baru mengetahui bahwa pimpinannya berada di luar kota.
RINCIAN PENANGKAPAN TIGA BANDAR SABU
SD ditangkap di Desa Lapao Pao, Kecamatan Wolo. Saat penangkapan, ia sempat membuang barang bukti sabu ke dalam toilet rumahnya. Petugas menemukan sabu seberat 8,05 gram, dua unit timbangan digital, dua alat isap bong, serta empat bal plastik sachet sabu. Selain itu, diamankan juga empat unit handphone, empat korek gas, dan satu kotak tempat sabu yang sudah dibuang ke septic tank. SD diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
HS ditangkap di Desa Wowa Tamboli, Kecamatan Samaturu, dengan barang bukti berupa sabu siap pakai, satu unit timbangan digital, satu bal plastik sachet sabu, empat alat isap bong, dan empat korek gas.
FH diamankan dengan barang bukti tiga sachet sabu seberat total 2,11 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik sachet kosong, satu alat isap bong, enam korek gas, lima unit handphone, dan satu senjata tajam jenis badik.
Pasca-penangkapan, muncul dugaan bahwa ketiga bandar narkoba tersebut dibebaskan setelah memberikan sejumlah uang kepada petugas BNN Kolaka.
Awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala BNN Kolaka, namun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Informasi mengenai keberadaannya di luar kota pun masih simpang siur.
Kasus ini masih menjadi tanda tanya besar, dan publik menantikan kejelasan dari pihak berwenang terkait dugaan pembebasan tiga bandar sabu tersebut.
Laporan Redaksi
KOLTIM, rubriksatu.com – Dibulan suci Ramadan 1446 hijriah, 2025 Masehi, TK Negeri Handayani Tababu kembali…
KONSEL, rubriksatu.com – Dugaan praktik suap dan gratifikasi di tubuh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda…
BOMBANA, rubriksatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis…
KONAWE, rubriksatu.com – Satlantas Polres Konawe berhasil membekuk KH (33), terduga pelaku tabrak lari yang…
KONAWE, rubriksatu.com – Dalam rangka Hari Kesadaran Nasional, Polres Konawe menggelar upacara bendera pada Senin…