KONAWE, rubriksatu.com – Satlantas Polres Konawe berhasil membekuk KH (33), terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan Muhammad Bahdat (13), warga Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.
Pelaku ditangkap dalam waktu satu kali 24 jam setelah insiden maut yang terjadi pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 04.30 WITA.
Pelaku diamankan di rumah kerabatnya di Desa Tinomu, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Polisi berhasil melacak keberadaannya setelah menggali informasi dari pihak keluarga.
Kasat Lantas Polres Konawe, IPTU Deda Kresna Wijaya, S.T.R.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya mengandalkan berbagai sumber informasi untuk melacak keberadaan pelaku.
“Berkat dukungan media dan kerja sama berbagai pihak, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatannya dalam kecelakaan ini,” ujar IPTU Deda Kresna Wijaya, Senin (17/3/2025).
Polisi pertama kali mendapatkan petunjuk dari seorang pemilik showroom di Kendari. Mobil yang digunakan dalam tabrak lari sempat diposting untuk dijual dan kemudian dibeli oleh pelaku.
“Setelah kami telusuri ke salah satu desa di Morosi, pelaku ternyata tidak terdaftar sebagai warga setempat. Kami lalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Konawe untuk melacak identitasnya,” tambahnya.
Dari hasil pelacakan, diketahui bahwa pelaku pernah bekerja di PT VDNI pada tahun 2021 selama sembilan bulan. Ia merupakan alumni salah satu SMA di Watampone, Sulawesi Selatan. Polisi kemudian menghubungi Kepala Desa Pajalele, tempat asal pelaku, untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga.
“Melalui negosiasi dengan keluarga, kami akhirnya bisa memastikan lokasi pelaku. Keluarga pelaku bahkan sempat meminta video call dengan polisi sebelum akhirnya dia dijemput di Desa Loea, Koltim,” jelas IPTU Deda.
Saat proses penangkapan, polisi juga menemukan mobil yang digunakan dalam insiden tersebut di area perkebunan cengkeh.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku melarikan diri karena panik dan takut menghadapi konsekuensi hukum.
Awalnya, terduga pelaku ini bersama istrinya hendak mudik di Sulawesi Selatan. Namun, karena kejadian tersebut, ia memilih bersembunyi di rumah kerabatnya di Koltim.
“Diketahui, saat kecelakaan terjadi, pelaku sedang bersama istrinya di dalam mobil,” bebernya.
Saat ini, Polres Konawe masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya faktor lain dalam kecelakaan tersebut.
Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UUD RI No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Laporan Redaksi
KONAWE, rubriksatu.com – Dalam rangka Hari Kesadaran Nasional, Polres Konawe menggelar upacara bendera pada Senin…
KONAWE, rubriksatu.com - Serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang menggurita di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda)…
KONAWE, rubriksatu.com – Tim Resmob Polres Konawe berhasil membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)…
KOLTIM, rubriksatu.com – Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat keterikatan aparatur sipil negara (ASN) dengan…
KOLTIM, rubriksatu.com – Untuk melestarikan bahasa daerah dan memperkuat identitas budaya lokal, Bupati Kolaka Timur (Koltim),…
KONAWE, rubriksatu.com – Misteri pelaku tabrak lari yang menewaskan Muhammad Bahdat (13), warga Kelurahan Pondidaha, Kecamatan…