Bupati Koltim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infaq untuk Ramadan 2025

Advertisements

KOLTIM, rubriksatu.com – Dalam upaya memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH., MH., menetapkan besaran nilai dan mekanisme pembagian zakat fitrah, fidyah, dan infaq untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2/51 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 3 Maret 2025.

Distribusi Zakat Fitrah Sesuai Syariat Islam

Dalam keputusan tersebut, Bupati Koltim memastikan bahwa pembagian zakat fitrah dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan syariat Islam. Persentase distribusi zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah, 70 persen untuk fakir miskin, 12,5 persen untuk amil, 5 persen untuk mualaf, 12,5 persen untuk golongan lainnya

“Kami ingin memastikan bahwa distribusi zakat fitrah berjalan dengan adil dan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya,” ujarnya.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan berdasarkan jenis konsumsi masyarakat Kolaka Timur, yaitu, beras premium Rp 52.000 per jiwa, beras medium Rp 45.000 per jiwa, dan sagu atau jagung Rp 38.000 per jiwa.

Selain itu, setiap pembayaran zakat fitrah juga diwajibkan disertai infaq sebesar Rp 10.000 per jiwa.

Bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena uzur syar’i, seperti lansia dan penderita penyakit kronis tanpa harapan sembuh, diwajibkan membayar fidyah sebesar Rp 40.000 per hari sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

“Fidyah ini diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa, agar tetap bisa berkontribusi dalam membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” jelas Abd Azis.

Bupati Koltim berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran pelaksanaan ibadah Ramadan.

“Kami mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat fitrah, fidyah, dan infaq tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Ini adalah bagian dari kewajiban kita sebagai umat Islam untuk membantu sesama dan menjaga keberkahan Ramadan,” tutupnya.

Keputusan ini akan menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dan lembaga terkait dalam pengelolaan zakat fitrah, fidyah, dan infaq di Kabupaten Kolaka Timur.

Laporan Redaksi

redaksi

Recent Posts

Polres Konawe bersama Disperindag Sidak Peredaran “Minyak Kita” yang Tidak Sesuai Takaran

KONAWE, rubriksatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Konawe bergerak…

2 jam ago

Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kualitas Gudang Senjata dan Amunisi di Polda Sultra

KONAWE, Rubriksatu.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri…

21 jam ago

DPRD Konawe Ambil Langkah Tegas Atasi Peredaran BBM Oplosan

KONAWE, Rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengambil…

2 hari ago

Bupati Koltim Launching Pemeriksaan Kesehatan Gizi Gratis : Upaya Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

KOLTIM, rubriksatu.com – Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH., MH., secara resmi melaunching Program Pemeriksaan…

3 hari ago

Bupati Koltim: Kembangkan Semua Potensi untuk Dukung MBG, Termasuk Budidaya Ikan

KOLTIM, rubriksatu.com – Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH., MH., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk…

3 hari ago

Bupati Koltim Ajak Warga “Menanam Kebaikan” di Bulan Ramadan, Anak-Anak Berebut Tanda Tangan

KOLTIM, rubriksatu.com – Dalam suasana penuh berkah, Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis, SH., MH.,…

4 hari ago