JAKARTA, rubriksatu.com – Indonesia dikenal sebagai negara kaya akan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, maraknya tambang ilegal dan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya bisa diberantas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebagai langkah tegas, pemerintah akan mengambil alih pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang bermasalah. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menarik kembali IUP yang bermasalah.
IUP Bermasalah Dikembalikan ke Negara
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa dengan UU Minerba terbaru, sejatinya pertambangan minerba di Indonesia adalah sepenuhnya milik negara.
Menurutnya, berbagai IUP yang masih bermasalah, baik akibat tumpang tindih izin, sengketa hukum, maupun tidak berproduksi dalam waktu lama, akan dikembalikan kepada negara.
“Bagi seluruh IUP yang tumpang tindih, yang masih terjebak di pengadilan dan berbagai persoalan lainnya, dengan berlakunya UU Minerba ini, semuanya akan dikembalikan kepada negara,” ujar Bahlil dalam Indonesia Economic Summit di Jakarta, dikutip Kamis (20/2/2025).
Negara Kehilangan Pendapatan Akibat IUP Bermasalah
Bahlil menambahkan bahwa banyak IUP yang bermasalah justru menghambat produksi, sehingga merugikan negara.
“Negara memberikan konsesi ini kepada pengusaha untuk dijalankan. Tapi apa yang terjadi? Sesama pengusaha malah berebut wilayah dengan koordinat yang sama. Akibatnya, izin itu tidak berjalan selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perebutan IUP di antara pengusaha menghambat investasi dan merugikan negara karena potensi pendapatan yang seharusnya didapat justru hilang.
Negara Akan Menata Ulang IUP yang Diambil Alih
Sebagai solusinya, pemerintah akan mengambil alih dan menata ulang IUP yang bermasalah agar dapat dikelola secara lebih baik dan optimal.
“Daripada terus terjadi konflik dan tidak ada kejelasan, lebih baik negara yang mengurusnya agar lebih tertata dengan baik,” pungkas Bahlil.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepastian hukum dalam sektor pertambangan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya mineral yang lebih optimal bagi perekonomian nasional.
Laporan Redaksi
KONAWE, rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli…
BOMBANA, rubriksatu.com – Di balik gemerlap industri nikel yang menjanjikan keuntungan besar, kisah sengketa kepemilikan…
KOLTIM, rubriksatu.com – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Arinta Nila Hapsari,…
KONAWE, rubriksatu.com – Kunjungan kerja Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe ke PT Obsidian Stainless…
KONAWE, rubriksatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Konawe bergerak…
KONAWE, Rubriksatu.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri…