BOMBANA, rubriksatu.com – Aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan. PT Tomia Mitra Sejahtera (TMS) diduga melakukan eksploitasi tambang di kawasan Hutan Lindung seluas 147,60 hektar di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.
Temuan ini diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, yang dirilis pada Mei 2024. Laporan tersebut merupakan bagian dari audit terkait pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan di beberapa provinsi, termasuk Sulawesi Tenggara.
Aktivitas ini teridentifikasi di kawasan Hutan Lindung seluas 147,60 hektar yang terletak di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui citra satelit, terdeteksi bahwa PT TMS membuka beberapa lokasi pertambangan dengan rincian luas sebagai berikut: Bukaan TMS 1 seluas 40,17 hektar, Bukaan TMS 2 seluas 3,27 hektar, Bukaan TMS 3 seluas 17,90 hektar, Bukaan TMS 4 seluas 5,61 hektar, Bukaan TMS 5 seluas 18,99 hektar, Bukaan TMS 6 seluas 42,41 hektar, Bukaan TMS 7 seluas 11,41 hektar, Bukaan TMS 8 seluas 1,32 hektar, dan Bukaan TMS 9 seluas 6,52 hektar.
Temuan ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu yang dilakukan oleh BPK-RI pada bulan Mei 2024, dengan Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, mengenai pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan di beberapa provinsi, termasuk Sulawesi Tenggara.
Menanggapi hal tersebut, BPK-RI merekomendasikan agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menginstruksikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian terkait operasi pertambangan serta melakukan telaahan terhadap dokumen kegiatan pertambangan yang tidak memiliki SK PPKH. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
PT TMS sendiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor SK 4/1/IUP/PMDN/2023 tanggal 3 Agustus 2023, yang menyetujui peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi. Masa berlaku IUP ini adalah 20 tahun, dan lokasi penambangan berada di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada tahun 2023, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TMS disetujui dengan target produksi dan penjualan domestik sebesar 3.500.000 ton. PT TMS juga memiliki SK PPKH Nomor SK.7431/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2019 yang diterbitkan pada 12 September 2019.
Laporan Redaksi
KONAWE, rubriksatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Konawe bergerak…
KONAWE, Rubriksatu.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri…
KONAWE, Rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengambil…
KOLTIM, rubriksatu.com – Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH., MH., secara resmi melaunching Program Pemeriksaan…
KOLTIM, rubriksatu.com – Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH., MH., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk…
KOLTIM, rubriksatu.com – Dalam suasana penuh berkah, Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis, SH., MH.,…