KONUT, rubriksatu.com – Riuh protes menggema di pelosok Konawe Utara. Masyarakat adat geram melihat PT Pernick, perusahaan tambang milik Muh Fadly Gultom, tetap beroperasi meski diduga tak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta izin hauling ore nikel. Ironisnya, alih-alih menindak perusahaan, masyarakat adat justru yang merasakan dampaknya.
Ketidakadilan ini menguatkan anggapan lama bahwa hukum kerap tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah.
Di tengah hiruk-pikuk truk tambang yang hilir mudik di jalan kabupaten, keresahan warga semakin menjadi. Menurut Adhian, seorang tokoh masyarakat adat, PT Pernick telah menggunakan jalan umum untuk hauling ore nikel tanpa izin resmi.
“Kami tidak menolak investasi, tapi semua harus sesuai aturan. Jangan hanya karena perusahaan besar, lalu dibiarkan melanggar,” tegasnya.
Adhian dan warga setempat telah berulang kali melayangkan protes kepada pihak berwenang, meminta agar perusahaan tambang tersebut dihentikan sementara sampai seluruh izin dipenuhi. Namun, permintaan itu seakan tak berdaya di hadapan kuasa modal.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe Utara, Awan Priadi, membenarkan bahwa PT Pernick memang telah memiliki Pertimbangan Teknis (Pertek), tetapi belum mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang menjadi syarat utama operasional hauling.
“Pertek itu hanya pertimbangan awal. Untuk bisa beroperasi, mereka harus punya izin lintas hauling dari DPMPTSP, dan itu belum keluar,” jelas Awan.
Lebih mengejutkan lagi, Dishub Konut mengaku sudah berulang kali memberikan teguran kepada PT Pernick agar tidak menggunakan jalan umum sebelum seluruh izin dipenuhi. Namun, teguran tersebut seakan tak berpengaruh.
“Sudah kami ingatkan berkali-kali, tapi tidak diindahkan. Mereka tetap jalan. Nanti kalau sudah terjadi konflik dengan warga, baru mau ngurus izin,” tambahnya.
Di tengah kebuntuan ini, masyarakat adat Konawe Utara justru menghadapi tekanan. Setiap kali mereka bersuara, selalu ada upaya pembungkaman dengan berbagai cara.
“Kalau kami yang salah sedikit, langsung ditindak. Tapi kalau perusahaan besar, bisa tetap beroperasi meski tak punya izin lengkap. Ini ketidakadilan yang nyata,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak ingin terus dipermainkan, masyarakat adat mengancam akan turun ke jalan dengan jumlah lebih besar jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan tegas.
“Kami akan terus berjuang sampai perusahaan ini patuh pada aturan. Kalau dibiarkan, nanti makin banyak tambang lain yang berbuat seenaknya,” ancam Adhian.
Hingga kini, PT Pernick belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini. Pemerintah daerah pun masih diam seribu bahasa, seolah menunggu waktu yang tepat untuk merespons.
Laporan Redaksi
KONAWE, rubriksatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Konawe bergerak…
KONAWE, Rubriksatu.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri…
KONAWE, Rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengambil…
KOLTIM, rubriksatu.com – Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH., MH., secara resmi melaunching Program Pemeriksaan…
KOLTIM, rubriksatu.com – Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH., MH., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk…
KOLTIM, rubriksatu.com – Dalam suasana penuh berkah, Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis, SH., MH.,…