KONUT, rubriksatu.com – Pribahasa “ibarat sudah jatuh tertimpa tangga” seolah menjadi gambaran nyata bagi mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman. Setelah dua kali berurusan dengan hukum dan mendekam di balik jeruji besi, kini ia kembali menghadapi polemik hukum baru yang tak kalah pelik.
Nama Aswad kembali mencuat setelah ia sebelumnya terjerat kasus korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara dengan anggaran Rp15,8 miliar pada 2008-2010, yang ditangani Kejaksaan Negeri Konawe. Setelah lepas dari kasus itu, ia kembali dijerat hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.
Kini, nama politisi Demokrat tersebut kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia dikaitkan dengan polemik penerbitan IUP Operasi Produksi (OP) PT Hikari Jeindo (HJ), yang diduga lahir dari manipulasi Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara.
Menurut Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kejanggalan dalam dokumen PT Hikari Jeindo. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) yang dirilis Mei 2024, SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 yang mengklaim sebagai dasar IUP OP PT Hikari Jeindo ternyata sebenarnya merupakan SK kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Berdasarkan database MODI, PT Hikari Jeindo memiliki IUP OP dengan luas wilayah 177,7 hektare di Kecamatan Langgikima. Namun, pemeriksaan BPK RI menemukan bahwa SK tersebut tidak terkait dengan IUP, melainkan kenaikan pangkat PNS,” ungkap Hendro kepada AmanahSultra.id pada Kamis (16/1/2025).
Hendro menambahkan bahwa pihaknya telah dua kali melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba). Namun, respons yang diterima justru mengecewakan.
“Kami mendesak agar data PT Hikari Jeindo dihapus dari database MODI. Namun, pihak Ditjen Minerba terlihat cenderung melindungi perusahaan tersebut. Bahkan, orang-orang yang menemui kami tidak kompeten memberikan jawaban memadai,” jelas Hendro.
Selain itu, Hendro menyebut adanya dugaan Surat Pernyataan dari Aswad Sulaiman yang ditemukan oleh Ditjen Minerba selama proses klarifikasi dengan Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, surat tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada publik maupun pelapor.
“Jika benar ada Surat Pernyataan dari Aswad Sulaiman yang melegitimasi SK Nomor 576 sebagai IUP OP PT Hikari Jeindo, ini berarti ada pengakuan yang secara otomatis menganulir SK kenaikan pangkat PNS. Ini sangat janggal,” tambah Hendro.
Melihat kejanggalan ini, Ampuh Sultra menyatakan akan melaporkan Aswad Sulaiman dan pihak-pihak terkait kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami yakin, kasus korupsi yang melibatkan Aswad Sulaiman belum sepenuhnya terungkap. Kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menyelidiki lebih dalam terkait penerbitan IUP-IUP siluman di Konawe Utara,” tegas Hendro.
Hingga berita diterbitkan, media ini masih berupaya mendapatkan klarifikasi langsung dari Aswad Sulaiman terkait polemik ini.
Laporan Redaksi
KENDARI, rubriksatu.com – Polemik antara masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan PT Gema Kreasi Perdana (GKP)…
KONAWE, Rubriksatu.com – Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., memberikan apresiasi tinggi terhadap…
KONAWE, rubriksatu.com – Pada Selasa, 21 Januari 2025, PT Tani Prima Makmur menjadi salah satu…
KENDARI, rubriksatu.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii menggelar aksi…
KONAWE, rubriksatu.com – Kasus tambang PT Hikari Jeindo kembali menjadi sorotan publik dan diprediksi akan…